20 July 2026 Politik

Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis Penjara

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 hingga 13 tahun penjara kepada tiga aktor intelektual pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN.

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN mendengarkan putusan vonis hakim di PN Jakarta Timur

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN mendengarkan putusan vonis hakim di PN Jakarta Timur

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 hingga 13 tahun penjara kepada tiga aktor intelektual M. Ilham Pradipta pada Senin (20/7/2026). Para terdakwa terbukti melakukan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN tersebut setelah aksi berujung maut.

Hukuman Terdakwa Lebih Rendah dari Tuntutan

Hakim Ketua Djuandra memutus terdakwa Candy alias Ken dan Dwi Hartono dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara itu terdakwa Antonius Aditia Maharjuni menerima hukuman 10 tahun penjara. Djuandra menyatakan di persidangan, "Terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 10 tahun."

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim menilai para terdakwa melanggar Pasal 458 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 ayat 1 KUHP. Namun hakim menyatakan dakwaan berencana tidak terbukti.

Motif Penculikan dan Rekening Dormant

Para terdakwa membentuk tim khusus untuk menculik korban dari area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Mereka kemudian memaksa Ilham memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampung. Korban tewas akibat penganiayaan selama proses tersebut.

Warga menemukan jasad korban di area persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisi korban sangat mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban. Korban kehilangan nyawa sebelum berhasil menuruti perintah para pelaku.

Pertimbangan Hal Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman para terdakwa. Perbuatan mereka menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat luas. Hakim Ketua menegaskan, "Perbuatan para terdakwa menimbulkan rasa duka mendalam bagi keluarga korban, khususnya bagi istri dan anak-anak korban."

Terdakwa Ken dan Dwi Hartono juga tercatat pernah menerima sanksi pidana sebelumnya. Di sisi lain sikap sopan para terdakwa di persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan. Hakim juga mempertimbangkan status para terdakwa yang masih memiliki tanggungan keluarga.

Redaksi Canteen Davis
Redaksi Canteen Davis
Tim redaksi Canteen Davis yang terdiri dari jurnalis dan editor berpengalaman. Kami berkomitmen menyajikan berita akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.