Era Coretax Jadi Momentum Evaluasi Sistem Pemotongan PPh
Tax Payer Community mengusulkan sistem Direct Tax Settlement di era Coretax untuk menyederhanakan administrasi pemotongan Pajak Penghasilan.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni berbicara dalam Tax Payer Conference 2026 di Jakarta
Evaluasi Mekanisme Pemotongan Pajak
Pemerintah awalnya menerapkan mekanisme withholding tax atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga karena keterbatasan data transaksi. Perusahaan atau bendahara ditunjuk memotong pajak karena sistem pengawasan belum didukung teknologi memadai. Namun kehadiran Coretax mengubah kondisi tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak kini memiliki kemampuan pengawasan secara real time melalui integrasi data dan analisis risiko otomatis. Abdul Koni menilai beban administrasi perusahaan sebagai pemotong pajak sudah saatnya dievaluasi. Pajak harus menjunjung prinsip keadilan dan kemudahan administrasi.
Usulan Skema Baru Perpajakan
Abdul Koni mengusulkan penerapan model Direct Tax Settlement sebagai alternatif sistem yang ada. Mekanisme ini membuat penerima penghasilan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Pihak pemberi penghasilan cukup melaporkan transaksi yang terjadi.
Pendekatan baru ini diklaim akan menyederhanakan administrasi perpajakan nasional. Langkah ini juga dapat menurunkan biaya kepatuhan serta meningkatkan kepastian hukum. Sengketa yang dipicu persoalan administrasi pemotongan pajak diharapkan bisa berkurang.
Pergeseran Fungsi Pengawasan Negara
Sistem perpajakan yang baik tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara. Pajak harus dipungut secara adil, transparan, dan tepat sasaran. Fungsi utama negara kini harus bergeser ke pengawasan kepatuhan langsung.
Abdul Koni berkata, "Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi." Masyarakat diharapkan menerima pajak sebagai bentuk gotong royong.
Apakah pemerintah akan menyerap usulan skema Direct Tax Settlement ini dalam implementasi penuh Coretax? Pelaku usaha masih menunggu regulasi turunan yang meringankan beban administrasi mereka. Mampukah teknologi digital benar-benar menghapus sengketa potong pungut pajak di masa depan?