15 July 2026 Ekonomi

Era Coretax Jadi Momentum Evaluasi Sistem Pemotongan PPh

Tax Payer Community mengusulkan sistem Direct Tax Settlement di era Coretax untuk menyederhanakan administrasi pemotongan Pajak Penghasilan.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni berbicara dalam Tax Payer Conference 2026 di Jakarta

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni berbicara dalam Tax Payer Conference 2026 di Jakarta

menilai kehadiran sistem Coretax menjadi momentum tepat untuk mengevaluasi mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Ketua Abdul Koni menyampaikan usulan skema baru ini dalam Tax Payer Conference 2026 di SwissBell, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Transformasi ini bertujuan mengedepankan pengawasan langsung kepatuhan wajib pajak lewat teknologi.

Evaluasi Mekanisme Pemotongan Pajak

Pemerintah awalnya menerapkan mekanisme withholding tax atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga karena keterbatasan data transaksi. Perusahaan atau bendahara ditunjuk memotong pajak karena sistem pengawasan belum didukung teknologi memadai. Namun kehadiran mengubah kondisi tersebut.

kini memiliki kemampuan pengawasan secara real time melalui integrasi data dan analisis risiko otomatis. Abdul Koni menilai beban administrasi perusahaan sebagai pemotong pajak sudah saatnya dievaluasi. Pajak harus menjunjung prinsip keadilan dan kemudahan administrasi.

Usulan Skema Baru Perpajakan

Abdul Koni mengusulkan penerapan model Direct Tax Settlement sebagai alternatif sistem yang ada. Mekanisme ini membuat penerima penghasilan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Pihak pemberi penghasilan cukup melaporkan transaksi yang terjadi.

Pendekatan baru ini diklaim akan menyederhanakan administrasi perpajakan nasional. Langkah ini juga dapat menurunkan biaya kepatuhan serta meningkatkan kepastian hukum. Sengketa yang dipicu persoalan administrasi pemotongan pajak diharapkan bisa berkurang.

Pergeseran Fungsi Pengawasan Negara

Sistem perpajakan yang baik tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara. Pajak harus dipungut secara adil, transparan, dan tepat sasaran. Fungsi utama negara kini harus bergeser ke pengawasan kepatuhan langsung.

Abdul Koni berkata, "Pada era , fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi." Masyarakat diharapkan menerima pajak sebagai bentuk gotong royong.

Apakah pemerintah akan menyerap usulan skema Direct Tax Settlement ini dalam implementasi penuh ? Pelaku usaha masih menunggu regulasi turunan yang meringankan beban administrasi mereka. Mampukah teknologi digital benar-benar menghapus sengketa potong pungut pajak di masa depan?

Frequently Asked Questions

Mengapa sistem pemotongan PPh saat ini perlu dievaluasi?
Sistem pemotongan oleh pihak ketiga dinilai membebani administrasi perusahaan. Kehadiran kini memungkinkan melakukan pengawasan kepatuhan secara langsung dan real time.
Apa itu skema Direct Tax Settlement yang diusulkan?
Direct Tax Settlement adalah mekanisme di mana penerima penghasilan menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Pihak pemberi penghasilan hanya bertugas melaporkan transaksi.
Apa keunggulan sistem Coretax dalam pengawasan pajak?
memiliki kemampuan integrasi data, pencocokan transaksi, serta analisis risiko otomatis. Teknologi ini membuat pengawasan pajak menjadi lebih akurat dan transparan.
Redaksi Canteen Davis
Redaksi Canteen Davis
Tim redaksi Canteen Davis yang terdiri dari jurnalis dan editor berpengalaman. Kami berkomitmen menyajikan berita akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.