19 July 2026 Politik

Buang Sampah Sembarangan Karyawan Usaha Kena Denda Rp500 Ribu

Seorang karyawan tempat usaha di Jakarta Selatan dikenakan sanksi administratif uang paksa Rp500 ribu setelah terbukti membuang sampah sembarangan.

Petugas mengklarifikasi pelanggaran pembuangan sampah sembarangan di samping SDN 01 Grogol Selatan Jakarta Selatan

Petugas mengklarifikasi pelanggaran pembuangan sampah sembarangan di samping SDN 01 Grogol Selatan Jakarta Selatan

Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan menjatuhkan sanksi denda kepada seorang karyawan tempat usaha pada Minggu, 19 Juli 2026. Petugas menindak pelaku setelah terekam kamera CCTV membuang sampah di samping SDN 01 , Jalan Cidodol Raya, .

Pelaku Akui Perbuatan Lewat Rekaman CCTV

Petugas melacak identitas pelaku berdasarkan bukti rekaman kamera di lokasi kejadian. Setelah melakukan klarifikasi, pelaku yang merupakan karyawan toko setempat langsung mengakui perbuatannya.

Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Ian Septyana membenarkan penindakan tersebut. Pihaknya langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu.

Ian menegaskan, "Pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa Rp500 ribu." Dasar hukum penindakan ini merujuk pada Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Edukasi Pengelola dan Peran Media Sosial

Petugas tidak hanya memberikan sanksi tunai kepada pelanggar aturan kebersihan tersebut. Mereka juga memberikan edukasi langsung kepada pemilik dan pengelola usaha di sekitar tempat kejadian perkara.

Ian mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan kasus pembuangan sampah liar ini melalui media sosial. Laporan digital dari warga mempercepat proses pengawasan serta penegakan hukum di wilayah Jakarta.

Pihak kecamatan kini mendorong warga untuk lebih aktif melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah. Ian menambahkan, "Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang."

Kronologi Aksi Buang Sampah Liar

Rekaman kamera pemantau memperlihatkan sebuah sepeda motor yang dinaiki dua orang berhenti di pinggir jalan. Keduanya turun dari kendaraan lalu meletakkan bungkusan sampah berukuran besar di area terlarang.

Aksi tersebut langsung disusul oleh pengendara sepeda motor lain yang berhenti di titik yang sama. Penumpang motor kedua melemparkan sampah bawaan mereka sebelum akhirnya memutar balik kendaraan dan melarikan diri.

Redaksi Canteen Davis
Redaksi Canteen Davis
Tim redaksi Canteen Davis yang terdiri dari jurnalis dan editor berpengalaman. Kami berkomitmen menyajikan berita akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.