19 July 2026 Politik

Imigrasi Jaksel Tangkap Dua Dokter Ilegal Asal Vietnam

Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap dua WNA asal Vietnam berinisial THT dan NNQVT karena membuka praktik dokter ilegal di Radio Dalam.

Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan dokumen pemeriksaan dua WNA Vietnam yang membuka praktik dokter ilegal.

Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan dokumen pemeriksaan dua WNA Vietnam yang membuka praktik dokter ilegal.

Petugas Kantor Imigrasi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Keduanya kedapatan membuka praktik dokter secara ilegal di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, . Penangkapan bermula dari laporan masyarakat di media sosial.

Satu Pelaku Sempat Kabur ke Bandara

Petugas langsung mengamankan pelaku berinisial THT di lokasi praktik. Namun pelaku lain berinisial NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan berlangsung. Petugas kemudian melacak keberadaan NNQVT yang mencoba keluar dari Indonesia.

Pelarian NNQVT kandas setelah sistem mendeteksi keberadaannya di Bandara Soekarno-Hatta. Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Rian Kasim menjelaskan kronologi tersebut. Rian Kasim berkata, "Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan."

Pelaku Melanggar Undang Undang Keimigrasian

Kedua WN Vietnam tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia. Petugas menjerat mereka dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemeriksaan intensif langsung dilakukan setelah kedua pelaku berkumpul.

Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) memeriksa seluruh saksi dan barang bukti. Petugas menemukan sejumlah alat medis yang digunakan tanpa izin resmi. Penyelidikan ini memastikan operasional klinik ilegal tersebut berhenti total.

Imigrasi Berikan Sanksi Deportasi dan Penangkalan

Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mengusir kedua warga asing tersebut. Petugas memulangkan THT ke negara asalnya pada 17 Juni 2026. Sementara itu, proses NNQVT berlangsung pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Otoritas keimigrasian juga memasukkan nama kedua pelaku ke dalam daftar cekal. Mereka tidak boleh lagi menginjakkan kaki di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

Redaksi Canteen Davis
Redaksi Canteen Davis
Tim redaksi Canteen Davis yang terdiri dari jurnalis dan editor berpengalaman. Kami berkomitmen menyajikan berita akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.