Don Ritto Ditahan Kejagung Tapi Febrie Adriansyah Bebas Penahanan
Kejagung resmi menahan pengacara Don Ritto dalam kasus korupsi Asabri. Sebaliknya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak ditahan usai diperiksa 9 jam.
Tersangka korupsi Don Ritto memakai rompi tahanan dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah setelah pemeriksaan di Kejagung
Polri Serahkan Kasus ke Kejaksaan Agung
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka Don Ritto ke Kejagung pada Jumat, 17 Juli 2026. Langkah pelimpahan tahap dua ini menandai pengalihan penuh wewenang penanganan perkara ke Korps Adhyaksa.
Brigjen Boro Windu Danandito menegaskan proses hukum selanjutnya kini menjadi ranah penuh institusi kejaksaan. Pengalihan kasus ini berjalan lancar di Gedung Kejagung Jakarta Selatan.
Don Ritto Langsung Masuk Sel Tahanan
Penyidik langsung menjebloskan Don Ritto ke Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan selesai. Keputusan kilat ini mengejutkan tim penasihat hukum tersangka yang mendampingi proses tersebut.
Pengacara Handika Honggowongso mengaku terkejut dengan penahanan kliennya itu. Handika menyebut sangkaan yang dipakai Kejagung masih sama dengan saat penyidikan di Polda Metro Jaya terkait kasus Asabri.
Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan
Nasib berbeda dialami mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjalani pemeriksaan terpisah pada hari yang sama. Penyidik mencecar Febrie dengan 18 pertanyaan selama sembilan jam di Gedung Bundar.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum memastikan kliennya bisa langsung pulang usai pemeriksaan. Hotman menegaskan tidak ada tindakan penahanan yang dikenakan penyidik kepada Febrie hari itu.