16 July 2026 Politik

Ketua RT di Jakarta Terima Dana Operasional Rp2,5 Juta Per Bulan

Ketua RT di Jakarta menerima dana operasional Rp2,5 juta per bulan. Lurah mengimbau agar anggaran tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pertemuan lurah dan jajaran pengurus RT RW di Jakarta membahas dana operasional wilayah

Pertemuan lurah dan jajaran pengurus RT RW di Jakarta membahas dana operasional wilayah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan sebesar Rp2,5 juta per bulan untuk setiap Ketua RT di wilayah Jakarta. Lurah Kebon Kacang Radius Perkasa mengingatkan para pengurus agar anggaran tersebut digunakan secara tepat sasaran. Pengurus wilayah harus menyusun dengan jujur tanpa manipulasi.

Aturan Penggunaan Anggaran

Lurah Radius Perkasa menegaskan RT tidak boleh untuk kepentingan pribadi. Anggaran tersebut wajib menunjang kegiatan pelayanan masyarakat di lingkungan masing-masing. Radius menyampaikan pesan ini saat memberi pembekalan kepada puluhan Ketua RT, RW, dan LMK di Kelurahan .

Pihak kelurahan meminta pengurus tertib dalam menyusun laporan kerja bulanan. Pengurus dan RW harus menghindari pelanggaran administratif dalam laporan tersebut. Penyaluran ini sepenuhnya bertujuan untuk mengoptimalkan kerja pelayanan publik di tingkat terbawah.

Rincian Dana Operasional

Ketua Sub Kelompok Bina Pemerintahan Kota Administrasi Pusat Fachruddin memaparkan rincian besaran dana tersebut. Ketua RT memperoleh sebesar Rp2,5 juta per bulan. Sementara itu, Ketua RW menerima sebesar Rp3,125 juta setiap bulan.

Fachruddin mengimbau agar seluruh laporan kerja dibuat sesuai dengan kondisi riil di lapangan. bukan merupakan gaji pribadi untuk pengurus wilayah. ini murni dialokasikan sebagai modal kerja penunjang kegiatan sosial dan administrasi warga.

Tugas Pokok RT

Aturan mengenai tugas dan fungsi RT di DKI mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016. Pengurus memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan warga. Hubungan sinergis antara pengurus wilayah dan pemprov menjadi kunci keberhasilan pembangunan kota.

Masa bakti ketua RT dan di berlangsung selama tiga tahun untuk satu periode. Pengurus dapat menjabat kembali maksimal selama dua periode secara berturut-turut. Aturan ini menjaga regenerasi kepemimpinan organisasi warga di tingkat lokal.

Bagaimana pengawasan penyaluran RT ini ke depan? Apakah sistem pelaporan keuangan saat ini sudah cukup transparan untuk mencegah penyimpangan ? Publik tentu berharap transparansi terus meningkat di tingkat akar rumput.

Frequently Asked Questions

Berapa dana operasional RT dan RW di Jakarta?
Ketua menerima sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan Ketua menerima Rp3,125 juta per bulan.
Apakah dana operasional RT boleh digunakan untuk keperluan pribadi?
Tidak boleh. sepenuhnya diperuntukkan untuk menunjang kegiatan pelayanan masyarakat dan operasional wilayah.
Berapa lama masa jabatan Ketua RT di Jakarta?
Masa jabatan Ketua RT di adalah tiga tahun per periode dan maksimal menjabat selama dua periode berturut-turut.
Redaksi Canteen Davis
Redaksi Canteen Davis
Tim redaksi Canteen Davis yang terdiri dari jurnalis dan editor berpengalaman. Kami berkomitmen menyajikan berita akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.