16 July 2026 Politik

Sidang Ijazah Jokowi, Jaksa Minta Eksepsi dr Tifa Ditolak Hakim

JPU meminta hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi dr Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dan melanjutkan sidang ke pokok perkara.

Suasana sidang tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Suasana sidang tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Permintaan ini disampaikan dalam kasus dugaan tuduhan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 16 Juli 2026. Jaksa menilai dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sudah memenuhi syarat .

Dakwaan Sesuai Ketentuan Hukum

JPU menegaskan surat dakwaan kasus tuduhan ini telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Jaksa menguraikan dengan jelas perbuatan dr. Tifa terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Tim jaksa menilai seluruh syarat formil dan materiil perkara ini sudah terpenuhi secara lengkap.

Pihak kejaksaan juga mengingatkan terdakwa mengenai batasan hak mengajukan eksepsi dalam persidangan. JPU berkata, "Penuntut Umum mengingatkan bahwa hak mengajukan perlawanan bukanlah cek kosong untuk memasukkan segala jenis pembelaan materiil secara prematur." Tanggapan ini sekaligus membantah keberatan kuasa dr. Tifa.

Kewenangan PN Jaktim dan Tolakan SP3

Jaksa menolak argumen kuasa yang menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili kasus ini. Penunjukan pengadilan tersebut didasarkan pada keputusan mutlak Ketua Mahkamah Agung RI. Oleh karena itu, memiliki wewenang penuh untuk menggelar jalannya persidangan.

JPU juga membantah argumen bahwa kasus dr. Tifa harus gugur karena adanya SP3 terhadap tersangka lain seperti Eggi Sudjana. Tersangka lain mendapatkan SP3 karena memilih jalur damai atau restorative justice. Sementara itu, dr. Tifa menolak opsi perdamaian sehingga proses hukumnya tetap dilanjutkan di persidangan.

Sidang Putusan Sela Pekan Depan

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa dalam putusan sela nanti. JPU meminta hakim segera melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara. Langkah ini penting untuk memulai proses pembuktian berdasarkan fakta di persidangan.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memutuskan menunda persidangan untuk merumuskan putusan sela. Majelis hakim akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan resmi pada pekan depan. lanjutan dijadwalkan kembali berjalan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Bagaimana keputusan majelis hakim dalam putusan sela pekan depan? Apakah dr. Tifa akan menghadapi pemeriksaan materi pokok perkara secara langsung? Publik kini menunggu kelanjutan kasus dugaan fitnah ini.

Frequently Asked Questions

Mengapa jaksa meminta eksepsi dr Tifa ditolak?
Jaksa menilai dakwaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diajukan sudah jelas dan memenuhi syarat KUHAP. Selain itu, dr. Tifa menolak upaya damai sehingga kasusnya layak dilanjutkan.
Apa alasan kasus dr Tifa tidak dihentikan lewat SP3?
Tersangka lain mendapatkan SP3 karena menempuh jalur restorative justice atau berdamai dengan korban. Sementara dr. Tifa menolak meminta maaf dan tidak memenuhi kesepakatan pemulihan.
Kapan sidang putusan sela kasus dr Tifa digelar?
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menjadwalkan putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
Redaksi Canteen Davis
Redaksi Canteen Davis
Tim redaksi Canteen Davis yang terdiri dari jurnalis dan editor berpengalaman. Kami berkomitmen menyajikan berita akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.