Sidang Ijazah Jokowi, Jaksa Minta Eksepsi dr Tifa Ditolak Hakim
JPU meminta hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi dr Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dan melanjutkan sidang ke pokok perkara.
Suasana sidang tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Dakwaan Sesuai Ketentuan Hukum
JPU menegaskan surat dakwaan kasus tuduhan Ijazah Palsu ini telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Jaksa menguraikan dengan jelas perbuatan dr. Tifa terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Tim jaksa menilai seluruh syarat formil dan materiil perkara ini sudah terpenuhi secara lengkap.
Pihak kejaksaan juga mengingatkan terdakwa mengenai batasan hak mengajukan eksepsi dalam persidangan. JPU berkata, "Penuntut Umum mengingatkan bahwa hak mengajukan perlawanan bukanlah cek kosong untuk memasukkan segala jenis pembelaan materiil secara prematur." Tanggapan ini sekaligus membantah keberatan kuasa Hukum dr. Tifa.
Kewenangan PN Jaktim dan Tolakan SP3
Jaksa menolak argumen kuasa Hukum yang menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili kasus ini. Penunjukan pengadilan tersebut didasarkan pada keputusan mutlak Ketua Mahkamah Agung RI. Oleh karena itu, PN Jakarta Timur memiliki wewenang penuh untuk menggelar jalannya persidangan.
JPU juga membantah argumen bahwa kasus dr. Tifa harus gugur karena adanya SP3 terhadap tersangka lain seperti Eggi Sudjana. Tersangka lain mendapatkan SP3 karena memilih jalur damai atau restorative justice. Sementara itu, dr. Tifa menolak opsi perdamaian sehingga proses hukumnya tetap dilanjutkan di persidangan.
Sidang Putusan Sela Pekan Depan
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa dalam putusan sela nanti. JPU meminta hakim segera melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara. Langkah ini penting untuk memulai proses pembuktian berdasarkan fakta di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memutuskan menunda persidangan untuk merumuskan putusan sela. Majelis hakim akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan resmi pada pekan depan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berjalan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Bagaimana keputusan majelis hakim dalam Sidang putusan sela pekan depan? Apakah dr. Tifa akan menghadapi pemeriksaan materi pokok perkara secara langsung? Publik kini menunggu kelanjutan kasus dugaan fitnah Ijazah Palsu ini.