Polisi Selidiki Laporan PWI Terhadap Pengacara Hotman Paris
Polda Metro Jaya mengusut laporan PWI terhadap pengacara Hotman Paris terkait dugaan ujaran kebencian usai ucapan bernada merendahkan wartawan.
Polda Metro Jaya selidiki laporan PWI terkait dugaan ujaran kebencian oleh pengacara Hotman Paris
Polisi Pelajari Laporan dan Bukti Video
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penerimaan laporan dari pihak PWI. Penyidik bakal mengklarifikasi pelapor serta mempelajari seluruh materi laporan secara profesional.
Laporan PWI ini resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi memastikan penanganan kasus berjalan transparan berdasarkan bukti fakta yang ada.
PWI Jerat Hotman Pasal Ujaran Kebencian
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyebut pernyataan Hotman melukai perasaan insan pers. PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap golongan.
Edison mendatangi penyidik dengan membawa barang bukti berupa rekaman video pernyataan Hotman. PWI menegaskan bahwa Wartawan merupakan profesi cerdas yang dilindungi undang-undang.
Proses Hukum Tetap Lanjut Meski Ada Maaf
Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun media sosial Instagram pribadinya. PWI mengapresiasi dan menerima permintaan maaf tersebut secara personal.
Meski begitu, Edison menegaskan permohonan maaf tidak menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi. Proses hukum di Polda Metro Jaya dipastikan tetap berjalan sesuai regulasi.